Terkait Pelatihan Dan Workshop Bagi PPAT Notaris, Advokat, Praktisi Bank, Konsultan, Iqtishad Dan Mamta Bertemu Sekjen Dirjen SPPR MEN ATR BPN RI

    Terkait Pelatihan Dan Workshop Bagi PPAT Notaris, Advokat, Praktisi Bank, Konsultan, Iqtishad Dan Mamta Bertemu Sekjen Dirjen SPPR MEN ATR BPN RI

    Labuhanbatu (Jakarta) - Terkait akan dilaksanakannya kegiatan pelatihan dan workshop nasional notaris dan PPAT dalam rangka pemenuhan pengetahuan Pemetaan dan pengukuran tanah secara digital untuk mengetahui secara digital untuk mengetahui secara akurat status tanah, status kepemilikan, dan ukurannya. Pihak Iqtishad dan Masyarakat Anti Mafia Tanah (Mamta)  melakukan diskusi  bersama dengan   Sekjen Dirjen  Survey & Pemetaan Pertanahan & Ruang (SPPR Men ATR BPN RI), di Kuningan Jakarta, Pada hari Jum'at 14 Januari 2022.  

    Tampak diskusi itu sangat berirama setelah Donni  selaku Sekjen dirjen SPPR Men ATR BPN RI mengungkapkan kesediaan pihaknya  untuk hadir pada acara yang akan dilaksanakan oleh Iqtishad dan Mamta tersebut.  Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan ada beberapa aplikasi yang bisa digunakan oleh masyarakat dan Notaris PPAT untuk mengetahui status tanah dan kepemilikan tanah.  Dalam pertemuan itu juga Doni menyebutkan Notaris dan PPAT akan bisa masuk ke aplikasi –aplikasi yang dibuat oleh Kementerian ATR dan BPN RI termasuk para Surveyor berlisensi sebagaimana dimaksud sesuai dengan  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Surveyor berlisensi.  Pertemuan itu dilaksanakan dimulai pada pukul 9:30 wib, di ruang kantor Sekjen Dirjen SPPR Men ATR BPN RI. 

    Turut hadir dalam kegiatan diskusi itu Darwin Marpaung Selaku Dewan Pengawas Masyarakat Anti Mafia Tanah  Indonesia dan  Presiden Direktur Iqtishad Profesor  Dr. Agustianto Mingka, dan Irwanto selaku Direktur Operasional Masyarakat Anti Mafia Tanah.

    Disebutkan Darwin bahwa Acara yang akan kita gelar ini nantinya bertujuan untuk mendeteksi dini status tanah agar  tidak terjadinya tumpang tindih legalitas kepemilikan tanah penerbitan sertifikat SHM dan HGB juga HGU. ‘’Diharapkan  hasil acara ini kepada peserta nanti nya akan mampu memploting lokasi tanah dengan digital.  Karena peserta  akan dibekali secara praktis ilmu dan kompetensi yang sangat penting  dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing   terutama  Pejabat Pembuat Akta Tanah’’. Tuturnya.

      Sementara itu Prof. Dr. Agustianto Mingka selaku Presiden Direktur Consulting, Iqtishad dan juga Ketua Bidang (IAEI)  Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia menyebutkan,  ‘’Kompetensi yang akan dimiliki Notaris-PPAT dan peserta  dengan  mengikuti Pelatihan & Workshop ini antara lain:

    1. Kompetensi Pemetaan dan Pengukuran Tanah secara digital dengan  hasil cepat dan akurat

    2. Kompetensi mengetahui dgn cepat status fungsi tanah berdasarkan kawasan hutan melalui aplikasi digital 

    3. Peserta bisa menyesuaikan data tanah dari aplikasi dgn data BPN dalam pengecekan ke BPN tentang status tanah

    4. Peserta  mengetahui tentang tatacara membaca angka kordinat tanah secara digital.

    5. Notaris - PPAT bisa menggunakan dan memahami aplikasi  GPS, & Floating GPS.

    6. Notaris PPAT dapat memahami & mempraktikkan Tatacara Pengambilan Kordinat (Memetakan, Mengukur dan Mengetahui Statusnya)Selama ini notaris dan PPAT mendapatkan informasi tentang ukuran tanah dan statusnya dari Kementerian ATR-BPN serta  berdasarkan informasi data dan pengakuan para pihak, padahal seharusnya Notaris PPAT bisa mengecek Kebanaran dan membuktikan secara digital  apa yang disampaikan oleh BPN, dan para pihak yang menghadap kepadanya’’.

    Ditambahkannya , bahwa Teknologi informasi digital telah menciptakan dan mewujudkan kemudahah informasi dan akses data pertanahan secara tepat, akurat dan cepat dengan  biaya yang murah’’. Paparnya. 

    Adapun  Manfaat Mengikuti Acara ini ; 1. Peserta , Notaris PPAT bisa langsung dengan cepat mengetahui status tanah, dan ukuran (luas tanah) secara akurat dengan aplikasi khusus sehingga dapat menghindari risiko mafia tanah dan risiko jeratan pidana maupun perdata.

    2. Notaris PPAT bisa langsung mengecek status tanah secara digital sebelum melakukan pengecekan ke BPN.

    3.Notaris PPAT langsung mengetahui dgn cepat status tanah apakah sudah punya HGU, HGB, SHM, belum bersertifikat, tanah negara, kawasan hutan, kawasan perkebunan, dsb. Urainya.

    Direncanakan sebagai narasumber dan pemberi Kata Sambutan  pada acara yang akan dilaksanakan ialah dari IPPAT, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN , Direktur Eksekutif Mamta, Notaris Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Sebagai Keynote Speech acara tersebut adalah Staf Khusus Menteri ATR BPN Bidang Teknologi dan Informasi dan juga direncanakan sambutan dari Ketua Umum PP IPPAT Dr Hapendi Harahap SH, MH.  Acara direncanakan akan di gelar pada hari sabtu 19 Februari 2022 pada pukul 09:30 Wib sd 15:00 Wib.

    Junaidi

    Junaidi

    Artikel Sebelumnya

    PN Rantauprapat Dan JPU Lakukan Sidang Lanjutan...

    Artikel Berikutnya

    Mamta Akan Berjuang Untuk Selamatkan Aset...

    Berita terkait